Harus diperhatikan bahwa sistem proteksi terhadap petir tidak dapat mencegah terjadinya sambaran petir. Sistem proteksi petir (SPP) yang didesain dan dipasang berdasarkan standar ini tidak dapat me…
Standar ini mengatur prosedur yang direkomendasikan untuk: 1) Keselamatan manusia atau penghuni /pengguna saat terjadi keadaan darurat dalam bangunan gedung; 2) Penetapan petunjuk-petunjuk untuk …
Standar Nasional Indonesia (SNI), Sistem proteksi petir pada bangunan gedung, disusun dalam rangka meningkatkan usaha pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung. Pemerintah, dan para stakehol…
Metode pengujian ini dimaksudkan untuk menentukan secara kuantitatif sifat-sifat penghambat api pada bahan lapisan cat atau sistem lapisan cat pada permukaan kayu serta efek pelunturan oleh air ter…
Standar Tata Cara Perancangan Sistem Transportasi Vertikal dalam Gedung (Lif) terbit setelah melalui proses pengolahan yang cukup lama. Mengingat bahwa standar mengenai Standar Tata Cara Perancanga…
Karet spon siap pakai sebagai bahan pengisi siar muai, selama dalam pengangkutan atau pengaruh cuaca tidak boleh terjadi rusak atau perubahan bentuk. Ukuran karet spon pengisi sebagai bahan siap pa…
Standar ini merupakan revisi dari standar sebelumnya yaitu Spesifikasi pilar dan kepala jembatan sederhana bentang 10.00 m dengan fondasi tiang SNI 03-2451-1991 tentang pancang dan SNI 03-2532-1991…
Spesifikasi ini meliputi persyaratan untuk bantalan karet jembatan, baik yang polos maupun yang berlapis dengan pelat penguat. Bantalan karet yang dicakup dalam spesifikasi ini harus memiliki kemam…
Bantalan karet merupakan salah satu komponen yang pada saat ini banyak digunakan dalam struktur jembatan yang berfungsi sebagai media penyalur beban antara bangunan atas dengan bangunan bawah jemba…
Tata cara ini dimaksudkan sebagai acuan dan pegangan untuk merencanakan pondasi sumuran yang berfungsi sebagai pendukung jembatan. Tujuan tata cara ini adalah menyeragamkan cara perencanaan pondasi…