KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN
Keanggotaan Perpustakaan Ditjen Cipta Karya merupakan perpustakaan khusus yang memiliki fungsi mendukung dan melayani organisasi induknya Kementerian PUPR. Keanggotaan Perpustakaan Ditjen Cipta Karya terbuka bagi pegawai di lingkungan Kementerian PUPR.
Bagi masyarakat umum dengan persyaratan khusus
Syarat dan ketentuan Keanggotaan :
- Keanggotaan berlaku selama 1 (satu) tahun
- Keanggotaan tidak dapat digunakan/dipindahtangankan kepada orang lain
- Anggota wajib mematuhi tata tertib dan ketentuan layanan perpustakaan
- Bagi masyarakat umum, peminjaman koleksi wajib meninggalkan kartu identitas (KTP/SIM/ kartu mahasiswa/kartu identitas lainnya) yang masih berlaku
- Anggota wajib mengembalikan dan/atau memperpanjang peminjaman koleksi tepat waktu.
- Kerusakan atau kehilangan koleksi yang dipinjam menjadi tanggung jawab anggota untuk menggantinya dengan koleksi yang sama.
PROSES KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN
- Pendaftaran
Datang ke Perpustakaan
- Kartu Identitas
- Kartu pegawai
- KTP, SIM kartu Mahasiswa bagi masyarakat umum
- Mengisi Formulir
Calon Anggota mengisi formulir
- Ketentuan Anggota
Setiap anggota perpustakaan wajib memetuhi tata tertib dan ketentuan layanan perpustakaan
- Peminjaman Koleksi
Wajib meninggalkan kartu identitas yang masih berlaku bagi masyarakat umum