Textbook
Undang-Undang Nomor 3 tentang Bank Indonesia, Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Tahun 2004
Terkait dengan penataan kelembagaan, untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, telah dibentuk Badan Supervisi. Pembentukan Badan Supervisi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Supervisi tidak melakukan penilaian terhadap kinerja Dewan Gubernur, tidak ikut mengambil keputusan, dan tidak memberikan penilaian terhadap kebijakan di bidang sistem pembayaran, pengaturan dan pengawasan bank, serta bidang-bidang yang berkaitan dengan penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter. Badan Supervisi menyampaikan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
0000009262 | 346.08 UND u | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain