Referensi
Undang-Undang Penataan Ruang
Undang-Undang Penataan Ruang adalah regulasi yang bertujuan untuk mengatur pemanfaatan ruang secara efisien dan berkelanjutan. UU ini menetapkan kerangka hukum bagi perencanaan, penggunaan, dan pengawasan ruang untuk mendukung pembangunan yang terencana, menjaga lingkungan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Aspek penting dalam undang-undang ini mencakup pembangunan berkelanjutan yang mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan. Selain itu, UU ini juga menyediakan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, sehingga diharapkan dapat menciptakan tata ruang yang lebih teratur dan berkelanjutan.
0000009382 | 348.598 UND u | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain