Textbook
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (A.P.B.D) Tahun Anggaran 2008: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 disusun sebagai panduan resmi bagi pemerintah daerah dalam proses penyusunan APBD yang berlandaskan pada asas transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran daerah mendukung prioritas pembangunan nasional serta memenuhi kebutuhan masyarakat secara adil dan proporsional.
Peraturan ini menjabarkan prosedur penyusunan APBD yang harus disesuaikan dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan kebijakan umum anggaran. APBD 2008 diharapkan dapat diimplementasikan melalui pendekatan penganggaran berbasis kinerja, yang menekankan pada pencapaian target dan hasil yang jelas serta terukur. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun APBD secara hati-hati, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan mengoptimalkan sumber pendapatan daerah, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
0000009420 | 352.48 PED p | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain