Textbook
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 30 ayat (9) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952) dan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan dinyatakan tidak berlaku.
Ruang lingkup dari peraturan ini meliputi Bab I Ketentuan Umum, Bab II Urusan Pemerintahan, Bab III Pembagian Urusan Pemerintahan, Bab IV Pengelolaan Urusan Pemerintahan Lintas Daerah, Bab V Urusan Pemerintahan Sisa, Bab VI Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Bab VII Pembinaan Urusan Pemerintahan, Bab VIII Ketentuan Lain-lain, Bab IX Ketentuan Penutup. Disini juga dijelaskan bahwa urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan.
0000009752 | 348.598 PEM p | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain