Standar Nasional Indonesia
SNI 03-2845-1992: Tata Cara Perencanaan Rumah Susun Modular
Tata Cara Perencanaan Rumah Susun Modular dimaksudkan sebagai pegangan dan acuan bagi perencana dalam merencanakan rumah susun. Tujuan tata cara ini adalah memberikan landasan perencanaan disain agar dapat di- peroleh suatu perancangan bangunan rumah susun yang optimal dan memenuhi syarat bagi kelayakan suatu hunian. Tata cara ini meliputi persyaratan dan ketentuan-ketentuan perencanaan, khususnya bagi perencanaan rumah susun.
0000000596 | R 658.4013 BAD s | Library Pusperkim (Folder 21) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain